Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Warga Lubuk Pinang Dibekuk Polisi

istimewa

PORTAL MUKOMUKO – Seorang pemuda, FE (24) warga Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko harus berurusan dengan polisi karena ulahnya bermain-main dengan narkoba. Ia ditangkap karena terbukti menyalahi tindak pidana penyalahgunaan narkotika Gol I yang diduga jenis sabu-sabu.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Teguh Budiyanto, SE Senin (25/01/2021) saat menggelar konferensi pers menjelaskan penangkapan berawal dari hari rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 18.30 WIB. Satresnarkoba Polres Mukomuko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang akan ada transaksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan di Jl. Lintas Bengkulu-Padang, Desa Lubuk Pinang.

“Setelah digeledah petugas terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu ) paket  kertas plastik bekas bungkus roti warna kuning yang dilakban coklat berisi 3 (tiga) paket kecil narkotika Gol I yang diduga jenis  sabu-sabu. Pelaku dan BB kemudian dibawa ke Polres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor warga biru  dan uang sebanyak 400 ribu rupiah.(tribratanewsbengkulu)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *