Ruko Langgar Aturan IMB, PUTR Belum Tahu Kapan Bisa Ditertibkan

PEWARTA : SYAMSURIZAL,  

PORTAL BENGKULU UTARA – Miris, sepertinya merupakan kata yang patut dilontarkan saat mendengar alasan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang (DPUTR) Bengkulu Utara, soal penertiban ruko yang melanggar aturan IMB sehungga mengakibatkan spadan jalan di sepanjang jalur jalan Kol Syamsul Bahrun Purwodadi Arga Makmur semakin sempit dan mengganggu kelancaran lalulintas. 

Heru Susanto, ST yang belakangan ini dikenal alergi bila dijumpai oleh awak media dan baru saja dilantik oleh Bupati BU, Ir Mi’an sebagai Kepala Dinas PUTR, sekitar pukul 15:00WIB Kamis (9/03), akhirnya bersedia juga untuk dimintai keterangannya. Heru beralasan, untuk menertibkan ruko dimaksud, pihaknya terlebih dahulu akan berkordinasi dengan Satpol PP dan tidak dapat memastikan kapan ia akan berkordinasi serta melakukan pernertiban.
“Secepatnya kita akan turun ke lapangan dulu untuk melakukan croscheck, dan untuk melakukan penertiban kita akan koordinasi dengan pihak Satpol PP terlebih dahulu, karena pengawasan dan penegakan perda ada di sana,” elak Heru.
Pendapat Heru, rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Dinas PU tidak mungkin salah, hanya saja kejadian dilapangan bisa saja melanggar disebabkan oleh kurang pahamnya pemilik ruko terhadap aturan.
“Saya rasa rekomendasi teknis yang dikeluarkan dinas PU tidak salah, mungkin saja teknis dilapangan seperti pemilik ruko tidak memahami aturan, sehingga spadan jalan mereka dirikan bangunan tambahan,” jelasnya. 
Editor : UJ
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *