PORTAL BENGKULU SELATAN – Tidak terima anaknya yang masih dibawah umur menjadi korban pencabulan sesama jenis, seorang Petani Asal Bengkulu Selatan pada sore hari Kamis (28/01) kemarin langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Fitrianto, SH, S.IK., melalui Ps. Paur Humas AIPDA Suharyanto SH, membenarkan pihaknya menerima laporan korban dan telah berhasil mengamankan pelaku seorang pria inisial MH (40) Warga Bengkulu Selatan.
“Laporan korban, kejadian pencabulan berlangsung pada Minggu dini hari (26/01) yang lalu sekira pukul 01.00 Wib di pondok sawah setelah sebelumnya korban bertemu diwarung dengan pelaku yang membujuk untuk melakukan perbuatan asusila dengan menawarkan akan memberikan sejumlah uang” tambahnya.
Kejadian ini diketahui keluarga korban yang membuat laporan setelah beredar video yang merekam kejadian asusila antara korban dengan pelaku pungkasnya sembari menegaskan penyidik mengenakan Rumusan pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap pelaku.(tribratanewsbengkulu)