PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Upaya penyelesaian polemik kelebihan bayar atas tagihan Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) Kabupaten Lebong kembali molor setelah hampir satu tahun berproses. Sebagaimana pemberitaan media ini beberapa hari lalu bahwa Pemkab Lebong dalam hal ini Sekda, Mustarani Abidin direncanakan pada Senin 8 Maret 2021 bertemu dengan Kordinator Tim BPK RI Perwakilan Bengkulu yang saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan rutin di Kabupaten Lebong.
Diwawancarai oleh awak media ini seusai melakukan pertemuan bersama Bupati Lebong Kopli Ansori dan Sekda, Mustarani Abidin serta Inspektur Inspektorat Lebong, Jauhari Chandra, Ranni Agriadi menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui akan adanya surat permintaan audit tertentu terkait LPJU Lebong dari pemerintah daerah. Menurutnya, bisa saja surat itu ada akan tetapi ia belum tahu tentang maksud dan tujuan.
Akan tetapi saat pertanyaan ini sedang dijawab oleh Ranni Agriadi, Kordinator Tim Pemeriksa BPK RI, Inspektur Inspektorat menimpali jawaban bahwa surat tersebut sudah dikirim ke BPK RI dan diterima oleh Ibu Merri.
Ditambahkan oleh Ranni Agriadi bahwa ada pihak pihak tertentu yang bisa meminta dilakukan audit tertentu itu yakni diantaranya Aparat Penegak Hukum (APH). Saat ditanyakan apakah pemerintah daerah juga bisa meminta dilakukan audit tertentu sebagaimana dimaksud, Ranni menjawab Bisa!
Sementara Sekda, Mustarani Abidin diwawancarai awak media mengatakan bahwa dirinya sudah membicarakan masalah permintaaan audit terkait LPJU kepada Kordinator Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Bengkulu. Akan tetapi, Kordinator Tim mengakui terkait surat tersebut bukan ranahnya.
”Nanti tanggal 15 kita akan memberikan laporan ke BPK RI Perwakilan Bengkulu. Saat itulah nanti kita akan tanyakan terkait surat tersebut (Permintaan audit tertentu terhadap LPJU),” demikian Mustarani Abidin.






