PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Sebuah sikap kesatria yang patut dijadikan sebagai tauladan bagi para pemimpin lainnya ditunjukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori bersama dengan Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd. Bagaimana tidak, seorang kepala daerah dengan kesatrianya mengambil alih kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan oleh jajarannya (anak buahnya). Dengan lantang dan penuh rasa tanggungjawab sebagai seorang pemimpin di depan umum menghaturkan permohonan maaf atas kesalahan dan kekeliruan oleh dilakukan oleh anak buahnya terhadap rakyatnya (Masyarakat Lebong). Sebuah perilaku Pemimpin yang sangat langka ditemui dan didapati saat ini.
“Benar ada kesalahan dan kekeliruan walau hanya sekedar misunderstand (salah paham) antara keluarga pasien dan petugas kami. Sehingga peristiwa itu terjadi, kita berharap kedepan hal tersebut tidak terulang kembali. Kepada petugas, kita sudah memberikan peringatan untuk tidak gegabah dalam memberikan penjelasan dan pelayanan kepada masyarakat, apalagi masyarakat awam. Dalam kesempatan saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebong,” tegas Kopli Ansori dihadapan para awak media dan tamu undangan saat menyampaikan sambutannya pada acara peresmian layanan PCR Dinas Kesehatan Lebong pada Jumat (09/04/2021) di halaman Dinas Kesehatan Lebong yang berlokasi di Desa Muara Ketayu, Kecamatan Amen.
Ditambahkan oleh Kopli Ansori bahwa ia tetap berharap kepada seluruh elemen masyarakat khususnya kepada para awak media (penggiat informasi) untuk tetap mengawasi dan memberikan informasi kepadanya apabila hal sebagaimana yang pernah terjadi tersebut terulang kembali. Dan Kepada Wakil Bupati Fahrurrozi meminta untuk terus melakukan pengawasan terhadap kinerja jajaran pemerintahan terutama terhadap bidang-bidang yang menyentuh hajad dasar masyarakat seperti masalah layanan kesehatan ini.
”Apabila hal serupa terjadi kembali setelah kita berikan peringatan, maka tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas,” imbuh Kopli Ansori yang masih didampingi oleh Wakilnya, Fahrurrozi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Direktur RSUD melalui Kepala Subbagkeu, Muhammad Yunus, SKM, Mph pihak RSUD sudah mengembalikan biaya perawatan yang diambil terhadap pasien atas nama Devi, warga Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan yang mana Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimilikinya sempat disebut tidak berlaku lagi.
“Kita sudah mengembalikan sepenuhnya biaya yang pernah ditarik dari keluarga pasien atas nama Devi yang pulang dalam kondisi masih sakit atas permintaan sendiri (APS) dan kini kembali dirawat di RSUD Lebong,” kata Muhammad Yunus kepada awak media ini saat usai mendampingi Wakil Bupati mengunjungi Devi di ruang perawatan RSUD Lebong beberapa hari lalu.