PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Sepertinya Pemerintah Kabupaten Lebong di bawah kepemimpinan Kopli Ansori-Fahrurrozi harus ekstra kerja keras untuk mewujudkan Kabupaten Lebong menuju kabupaten dengan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dimana dalam Mukadimah dari undang undang tersebut menjelaskan bahwa :
a. Penyelenggara Negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945;
b.Bahwa untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara;
c.Bahwa praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya dilakukan antar-Penyelenggara Negara melainkan juga antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, sehingga diperlukan landasan hukum untuk pencegahannya;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Berdasarkan Undang-undang tersebut diatas menjadi sorotan dan perbincangan serta perhatian bagi masyarakat Desa Talang Liak, Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong khususnya dan masyarakat Kabupaten Lebong umumnya terkait apa yang dialami oleh salah satu guru berinisal SR.
Diceritakan oleh SR, dirinya pada Bulan Ramadhan tahun lalu (2020) didatangi oleh seseorang berinisial YR yang dikenal khalayak sebagai orang dekat salah satu pejabat yang sekarang menduduki jabatan sebagai kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD/Kadis).
Singkat cerita, SR diminta untuk menyerahkan uang senilai Rp 20 juta untuk dapat diberikan jabatan sebagai kepala sekolah. Setelah itu YR juga meminta fee kepada SR senilai Rp 3 juta atas jasanya menghubungkan dengan pejabat dimaksud untuk mendapatkan jabatan sebagai kepala sekolah. Sehingga total SR menyerahkan uang kepada YR adalah Rp 23 juta dengan rincian Rp 20 juta untuk diserahkan kepada oknum pejabat dan 3 juta sebagai fee untuk YR yang sudah menghubungkan SR dengan pejabat dimaksud untuk mendapatkan jabatan kepala sekolah.
”Beberapa hari lalu saya telpon YR dan dia datang kerumah saya dan sebagaimana yang saya sering sampaikan sebelum ini. Saya minta YR mengembalikan uang yang pernah saya titip/serahkan terkait upaya untuk jabatan sebagai kepala sekolah yang disampaikannya kepada saya diawal waktu dulu,” ungkap SR.
“Kepada saya, YR bilang agar saya langsung menemui pejabat dimaksud seraya YR menyebutkan satu nama dengan inisial GR,” imbuh SR kepada awak media ini.
“Silakan langsung temui Pak GR karena saya sudah tidak bisa mengupayakan masalah ini,” ucap SR menirukan apa yang disampaikan oleh YR kepadanya.
Demi mengetahui indentitas pejabat dimaksud, awak media ini mencoba mengkonfirmasi dan membincangi prihal apa yang disampaikan oleh SR terkait apa yang dialaminya kepada awak media ini. Dan kepada awak media ini, sang pejabat meminta awak media ini menyampaikan pesan kepada SR agar menghadap menemuinya.