PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Ketua Komisi 3 DPRD Lebong, Rama Chandra SH dengan didampingi Pip Haryono serta Yeni Herdiyanti S.Pust pada Kamis 29 April 2021 bertempat di ruang rapat internal DPRD menggelar rapat kerja (Hearing) bersama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.
Sebagai mana beredarnya surat undangan dari pihak DPRD yang ada dan sampai di kalangan penggiat ifpormasi yang bertugas di Kabupaten Lebong . Surat Undangan dengan koop DPRD Lebong tertanggal 28 April 2021 Nomor 008/33/DPRD/ 2021 Prihal Permohonan Hearing dengan mengundang Asisten 3 Sekdakab Lebong, Inspektur Inspektorat, Kepala BKD dan Kepala Bagian Umum Sekdakab Lebong dengan ditandatangani Ketua DPRD Carles Ronsen.
Rapat kerja/hearing antara legislative dan eksekutive ini membahas sejumlah isu yang ada dan berkembang serta menyita perhatian publik diantaranya terkait masih banyaknya banyaknya aset milik pemerintah daerah yang memiliki nilai ekonomis belum tersertifikasi dengan lebih benar dan masih belum jelas payung hukum serta tatakelolanya oleh pihak tertentu saat ini yang menguasainya.
Menyikapi hal tersebut, karena dianggap bisa dan mampu berkontribusi untuk mendongkrak naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong, maka pihak DPRD merekomendasikan terkhusus dan terkait masalah aset dan pemanfaatan aset milik pemerintah yang memiliki nilai ekonomis agar dibentuk Tim bersama antara Legislative dan Eksekutive untuk dilakukan penertiban dan lainnya .
“Kita minta agar dibentuk Tim Bersama antara dewan dan pemerintah untuk melakukan penertiban dan inventarisir aset-aset milik pemerintah daerah terutama terhadap aset yang memiliki nilai ekonomis dengan tujuan agar dapat dimanfaatkan seoptimal mungin untuk kepentingan pembangunan daerah melalui sektor Pendapatan Daerah,” ujar Rama Chandra dengan didampingi Pip Haryono dan Yeni Herdiyanti S.Pust.