PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyebut Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Dimana, menurut Pasal 1 angka 3 UUPT, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Berangkat dari ketentuan diatas dan ketentuan terkait lainnya, PT. PLN (Persero) UL PLTA Tes menyerahkan program bantuan dengan sumber anggaran CSR/TJSL tahun 2021 kepada kelompok UPPKS Wanita Mandiri senilai Rp 20.000.000. Bantuan yang diserahkan berupa bantuan pengembangan produksi untuk pengembangan usaha kelompok UPPKS Wanita Mandiri yang berada di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
Bantuan yang diserahkan langsung oleh Manager PLN UL PLTA Tes, Rika Alfian Raharja dan diterima oleh Ketua Kelompok UPPKS Wanita Mandiri, Reta Nopi Yanti.
Dalam kesempatan tersebut Manager PT. PLN UL PLTA Tes mengharapkan agar dengan bantuan yang diberikan melalui program CSR/TJSL dari PLN ini dapat membantu pengembangan usaha menjadi lebih maju. Sehingga meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok khususnya dan warga di sekitar Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan khususnya dan masyarakat Kabupaten Lebong pada umumnya.
“Kedepannya kami tetap berharap pembinaan dan bantuan dari PLN ini bisa menjadi produk unggulan binaan PLN UPDK Bengkulu ULPLTA Tes,” sebut Rika Alfian Raharja.