lebong  

Soal Polemik LPJU, Kepala Dinas ESDM Bengkulu Minta Pemkab Lebong Pro Aktif

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Masih belum jelasnya duduk persoalan penyelesaian masalah dugaan kelebihan bayar atas tagihan rekening Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) dari Pemkab Lebong kepada PT. PLN ULP Rayon Muara Aman yang ditengarai merugikan keuangan daerah mencapai puluhan miliar rupiah terus menjadi pertanyaan publik.

Kabar terakhir sebagaimana diberitakan media ini Pemerintah kabupaten Lebong melalui Sekretaris Daerah Lebong Mustarani Abidin menyebutkan bahwa masih menunggu jawaban tertulis atas surat yang dikirimkan pemkab ke BPK RI Perwakilan Bengkulu atas permintaan audit tertentu terhadap LPJU. Walau sebelumnya beredar kabar bahwa Tim Kordinasi Pemkab Lebong yang saat itu dipimpin oleh Kepala Bidang Perhubungan DPUPR Lebong Amirudin Iskandar sudah mendapat kabar lisan dari pihak BPK RI Perwakilan Bengkulu bahwa terkait permintaan audit tertentu atas LPJU ke BPK RI Perwakilan Bengkulu tersebut bukan ranah BPK RI melainkan ranah BPKP.

Namun pasca kordinasi tersebut, Pemkab Lebong tetap menyurati BPK RI Perwakilan Bengkulu untuk permintaan audit tertentu dimaksud. Dan yang menyedihkan serta ironisnya hingga sekarang lebih dari 6 bulan masih belum mendapat jawaban tertulis dari BPK RI Perwakilan Bengkulu.

Peristiwa tersebut dan mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, H Ahyan Endu yang saat diwawancarai awak media PortalBengkulu.com didampingi oleh Kepala Bidang Energi dan Kelistrikan, Ferry Erwansyah dan disaksikan oleh Asisten 2 Bidang Pembangunan Pemkab Lebong Dalmuji Suranto seusai menghadiri rapat kordinasi tehnik penyaluran listrik gratis untuk warga Lebong bersama Wakil Bupati Lebong Fahrurrozi di ruang rapat Bina Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong pada Selasa 25 Mei 2921.

Ahyan Endu sempat kaget saat mendengar bahwa permasalahan dugaan kelebihan bayar atas tagihan LPJU yang dimintai audit tertentu ke BPK RI Perwakilan Bengkulu yang belum mendapat jawaban hingga hampir satu tahun lebih dari 6 Bulan). Pihaknya meminta Pemkab Lebong untuk jemput bola jangan hanya menunggu agar masalah ini bisa menjadi jelas dan tidak menimbulkan tanda tanya atau membias menimbulkan kecurigaan.

“Kirim lagi surat dan tembuskan kepada kami agar kami bisa mendorong pihak UP3 PT. PLN Bengkulu untuk dapat mengembalikan kelebihan bayar tersebut yang mungkin bisa dalam bentuk konpensasi atas tagihan yang sedang berjalan dan berikutnya,” ujar Ahyan Endu yang diamini Asisten 2 Setdakab Lebong, Dalmuji Suranto.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *