lebong  

Gaji Ke-13 dan TPP ASN Tak Dibayar Minggu Ini, Kopli Ansori Bakal Evaluasi Kinerja Pejabatnya!

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Terkait penganggaran gaji PNS Daerah, dalam PP Nomor 58 Tahun 2005, antara lain diatur ketentuan bahwa pembayaran gaji PNS Daerah dibayarkan melalui APBD. Dan kepada PNS Daerah dapat diberikan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, antara lain mengatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ketiga belas dan gaji keempat belas (THR).

Dalam PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, antara lain diatur bahwa dalam formula perhitungan DAU untuk setiap daerah dihitung dari Alokasi Dasar (AD) yang didasarkan pada Belanja Gaji PNSD, dan Celah Fiskal (CF), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya.

Formulasi Alokasi Dasar (AD) tersebut telah memperhitungkan gaji PNS Daerah, yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penggajian, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan PPh, termasuk telah memperhitungkan gaji ketiga belas

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, daerah sudah bisa menganggarkan THR dan gaji ke-13 dalam APBDnya sejak awal tahun sehingga dapat dilaksanakan pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Bupati Lebong Kopli Ansori bersama Wakilnya Fahrurrozi yang baru saja dilantik pada Tanggal 26 Februari 2021 lalu sepertinya merasa sedih dan lirih (Tekanok) atas keterlambatan pembayaran gaji 13 dan TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong.

Hal ini terungkap saat awak media ini menanyakan perihal keterlambatan pembayaran gaji ke 13 dan TPP bagi ASN Kabupaten Lebong usai melakukan audiensi bersama Ka UPT BPNB Kemendikbud Ristek RI di Rumdin Bupati Lebong Minggu, 13 Juni 2021 malam.

“Ya, saya perintahkan Pejabat dan OPD terkait untuk segera merealisasikan pembayaran gaji 13 dan TPP bagi para ASN Kabupaten Lebong. Saya tidak mau hal ini menjadi polemik dan menjadi berkembangnya isu-isu tidak baik. Jika Tidak juga dibayarkan dalam minggu ini pejabat OPD terkait akan saya evaluasi kinerjanya,” tegas Kopli Ansori.

Kekhawatiran Bupati Lebong tersebut bukan tanpa alasan. Keterlambatan realisasi pembayaran gaji ke 13 dan TPP bagi ASN Kabupaten Lebong bukan hanya menjadi perbincangan para ASN, bahkan masyarakat non ASN dan anggota DPRD Lebong juga ikut merasa prihatin atas hal tersebut. Sebagaimana adanya percakapan-percakapan di group-group Whatshap yang ada di Kabupaten Lebong. Dimana ada kecurigaan uang tersebut didepositokan untuk kepentingan tertentu. Bahkan ada meminta agar ada pendalaman mengapa gaji 13 dan TPP tersebut ditunda. Sebagaimana percakapan di Group Whatshaap PortalLebong.com.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *