lebong  

Dalmuji Suranto Minta Bidang Perhubungan Dinas PUPR-Hub Tuntaskan Polemik LPJU

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pasca mendapatkan kepastian dan jawaban tertulis dari BPK-RI Perwakilan Bengkulu atas Permintaaan Audit Tertentu terhadap Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) Kabupaten Lebong. Berdasarkan pengakuan Manager PT. PLN ULP Rayon Muara Aman yang saat itu dijabat Adhi Setiawan menjawab pertanyaaan Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Politisi Senior Partai Demokrat Azman May Dolan antara PT PLN, Pemkab Lebong serta DPRD atas dugaan kelebihan bayar dari Pemkab Lebong terhadap tagihan rekening LPLJU dengan estimasi kerugian jika diakumulasikan mencapai miliaran rupiah.

“Benar ada Kelebihan bayar. Dimana saat ini dengan hasil data verifikasi 50 % objek tagih terdapat nilai kelebihan sekitar Rp 30 juta,” kata Adhi Setiawan saat menjawab pertanyaan pimpinan rapat.

Hal diatas diperkuat pernyataan pihak PT PLN ULP Rayon Muara Aman dalam Nota Kesepahaman yang dibuat atas rekomendasi DPRD untuk penyelesaian kelebihan bayar antara PT PLN ULP Rayon Muara Aman dengan Pemkab Lebong yang diwakili Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Joni Prawinata SE, MM. Dalam Point 3 Nota Kesepahaman disebutkan bahwa pihak PT PLN bersedia mengupayakan pengembalian kelebihan bayar atas tagihan rekening LPJU.

Sekretaris Daerah Lebong breberapa waktu lalu menyebutkan dirinya sudah menerima jawaban tertulis dari BPK-RI Perwakilan Bengkulu atas permintaan audit tertentu terhadap LPJU. Dengan alasan kesibukan pihak BPK-RI perwakilan Bengkulu belum bisa memenuhi permintaan Pemkab Lebong terkait audit.

Surat tersebut oleh Sekdakab Mustarani Abidin melalui Asiten 2 Setdakab Lebong, Drs. Dalmuji Suranto didisposisikan ke Dinas PUPR-Hub/Bidang Perhubungan untuk ditindaklanjuti permintaan audit dimaksud Kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP-RI) Perwakilan Bengkulu.

Saudara Asisten 2 pelajari & TL – Pertimbangkan U/kita buat surat lanjutan Ke BPKP ! Tertanggal 27/05/2021. Dan oleh Asisten 2 diteruskan ke Dinas PUPR-Hub dengan disposisi segera direspon surat ini. Perhatikan disposisi Sekda. Laporkan Segera Tertanggal 3/06/2021. Sementara oleh Plt Kadis PUPR-Hub diteruskan ke Kepala Bidang Perhubungan dengan disposisi Pelajari dan TL konsepkan surat ke BPKP BKL tertanggal 3/06/2021. Dan seterusnya Kepala Bidang Perhubungan meneruskan ke Kasi Dalops dengan Disposisi Pelajari dan TL Konsepkan surat Ke BPKP Bengkulu tertanggal 04/06/2021.

Seiring waktu, pada Kamis 17 Juni 2021 dijumpai dan diwawancarai terkait hal surat dimaksud oleh awak media PortalBengkulu.com di ruang kerjanya Kepala Bidang Perhubungan Amirudin Iskandar menyebutkan bahwa konsep surat tersebut sedang diproses.

Sementara Sebelumnya, Asisten 2 Setdakab Lebong Drs Dalmuji Suranto saat dijumpai awak media ini di sela-sela mengikuti rakor ditanyai perihal surat permintaan audit LPJU ke BPKP sebagaimana Didisposisikan Sekdakab Lebong, meminta Bidang Perhubungan untuk tidak lalai dengan hal tersebut.

“Selesaikan dan tuntaskan permasalahan tersebut sehingga tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tutup Dalmuji dengan tegas.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *