SKPD, Wajib Lunasi Tunggakan Pajak

PORTAL BENGKULU UTARA – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), selain menegaskan selain wajib melaporkan aset Kendaraan Dinas (Kendis), tahun 2017 ini SKPD juga harus menyelesaikan tunggakan pajak.
Kendaraan Dinas Angkutan Sampah
Intruksi ini, diteruskan kepada Kabag Umum Setdakab BU Waluyo, yang harus disebarkan ke seluruh SKPD untuk segera dilaksanakan. “

Iya, kami memang mendapatkan intruksi tegas ini, untuk diteruskan kepada seluruh SKPD,” ungkap Waluyo didampingi Kasubbag Perlengkapan Sutardi.

Waluyo menjelaskan, intruksi ini dikeluarkan oleh pak Sekda, mengingat tingginya tunggakan pajak kendis yang mencapai 1 milyar. Untuk itu, ia mengharapkan kerjasama dari semua pihak agar permasalahan tunggakan pajak ini dapat diselesaikan tahun 2017 ini.
” Sekda sengaja menegaskan ini, karena temuan yang menyatakan tingginya tunggakan pajak di Pemkab BU. Untuk itu, sesuai dengan arahan Bupati, 2017 tunggakan pajak kendis harus dapat diselesaikan,” pungkasnya.

DLH Belum Laporkan Kendaraan Truck Angkutan Sampah

Pasca diterapkannya OPD, Angkutan sampah yang sebelumnya menjadi tanggung jawab bidang Kebersihan Dinas PU, saat ini dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, hingga saat ini pihak DLH belum menyampaikan Laporan Kendis Truck Kebersihan, dengan alasan baru menerima peralihan.

Kepala DLH BU, Akmaludin melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Rohis Makmun, yang menerangkan. Pihaknya belum bisa melaporkan aset kendis hasil peralihan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) BU, lantaran tengah dilakukan verifikasi dan pengecekan aset.

” Kami belum bisa melaporkan aset peralihan ini, karena masih akan dicek terlebih dahulu jumlahnya,” ungkapnya.

Rohis menjelaskan, sejauh ini hasil dari peralihan aset dari DPUTR ke BLH BU ini, setelah dilakukan pendataan oleh pihaknya, terdapat 2 unit truck Amrol Kontainer, 8 unit Dum Truck Bak sampah, satu unit mobnas Kijang Pickup. Lebih jauh Rohis, ia sengaja masih mendata secara rinci, lantaran data yang diberikan oleh pihak DPUTR tidak sesuai dengan aset data yang diterima oleh pihaknya.

” Kita akan segera menyelesaikan pendataan, dan setelah itu akan segera kita laporkan ke pihak bagian umum Setdakab BU dan juga pihak BPKAD BU. Namun sebelumnya, kami masih akan menyingkronkan selisih data aset yang diberikan oleh pihak DPUTR,” demikian Rohis.

Untuk diketahui, sebelumnya dari hasil data yang didapat awak portalbengkulu.com dari Bagian Umum Setdakab BU, DLH baru melaporkan aset kendis berupa 3 unit mobnas dan 2 unit kendis roda dua. (Firdaus)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *