PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Sebagaimana yang dijadwalkan sebelumnya bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong Rabu 7 Juli 2021 melakukan pemeriksdaan lanjutan terhadap 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2016.
Sebelumnya, Kejari sudah menetapkan 3 orang unsur pimpinan priode tahun 2016 sebagai tersangka diantaranya TREP, AMD serta MHD sebagai tersangka berikut mantan pejabat Sekretaris Dewan (Sekwan) SP serta ER selaku bendahara.
Sebagaimana dijadwalkan pada Rabu 7 Juli 2021 pihak Kejari akan melakukan pemeriksaan lanjutan pasca ditetapkannya 5 orang tersangka dimaksud. Akan tetapi terpantau hanya 3 orang tersangka yang memenuhi panggilan diantaranya AMD mantan Wakil Ketua 2 dan SP mantan sekwan serta ER mantan Bendahara. Sementara 2 tersangka lainnya, TREP dan MHD tidak hadir dengan alasan tertentu.
Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhie SH, M.Hum melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ronal serta didampingi Kepala Seksi Intelijen Muhammad Zaki menyebutkan bahwa terhadap 3 tersangka yang datang dan memenuhi panggilan sudah diterbitkan status penahanan yakni dengan status tahanan kota untuk 20 hari kedepan. Sermentara terhadap 2 tersangka yang belum memenuhi panggilan akan dijadwalkan kembali pemanggilan pada hari Selasa pekan depan.