Diantaranya, Perda perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Pilkades dan perda perubahan atas perda nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan perda nomor 7 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Paripurna, DPRD Setujui Dua Raperda menjadi perda
PORTAL BENGKULU UTARA – Paripurna DPRD Bengkulu Utara penyampaian kata akhir fraksi Selas (14/02) berjalan mulus. Tujuh fraksi menyatakan setuju dua Raperda perubahan menjadi Perda.
Rapat paripurna 7 Fraksi tentang perubahan raperda menjadi perda langsung di pimpin ketua DPRD BU Aliantot Harahap,SE dihadiri Bupati Bengkulu Utara Ir.Mian, PLT sekda, DR. Haryadi,S.Pd MM.M.SI, Kapolres, 24 anggota DPRD dan jajaran SKPD/FKPD yang ada di jajaran Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara.
Bupati, Ir.Mian, menyampaikan ucapan terima kasih, Dia juga mengharapkan pada pemilihan kepala desa serentak mendatang supaya bersama-sama mempersiapkan diri demi kelancarandan tidak ada hambatan..
“Mari sama-sama kita sosialisasikan Perda yang sudah disetujui ini. mengenai perda nomor 7 tahun 2011 tentang penyelenggaraan adminitrasi yang tidak diadakan lagi biaya kepengurusan, Saya berharap kita sama-sama memantau supaya masyarakat tidak ragu dalam hal urusan di pencatatan sipi,” demikian Mi’an. (Suliswan)