PORTAL BENGKULU UTARA – Perluasan lahan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang menggarap hutan produksi terbatas (HPT) kemudian beralih ke hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), disinyaliri mengangkangi aturan. diantaranya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 2010 Tentang Tata cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) nomor 50 tahun 2009, Tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan.
Disinyalir Perluasan Lahan Kebun PT SIL Langgar Aturan
“Anehnya, meskipun diketahui atau tidak oleh pihak pemerintah daerah setempat bahkan pihak penegak aturan, aktifitas perkebunan sawit yang tergolong besar sekaligus merupakan penanam investasi kelas kakap di kabupaten Bengkulu Utara ini tetap berjalan tanpa ada sedikitpun bentuk teguran apalagi penghentian kegiatan penggarapan dari pihak berwenang,” tandas Ketua DPC Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bengkulu Utara, Herman Eryudi kepada portalbengkulu.com.
Kegiatan penggarapan yang dinilai oleh sebagian kalangan bepengertian dan berwawasan di bidang perkebunan dan kehutanan, ternyata melanggar aturan itu, Kata Herman, telah memetik hasilnya berupa tandan buah sawit segar (TBS). Namun tidak diberi sanksi atau tindakan yang sepatutnya diberlakukan kepada perusahaan pelanggar ketentuan.
Diperparah lagi, tidak kurang dari 150 hektar lahan milik warga petani setempat yang terletak di pinggiran perkebunan PT Sandabi, dibeli oleh orang kepercayaan perusahaan. “Saya dan teman-teman yang sudah buka lahan di pinggiran perusahaan banyak yang tidak betah untuk menetap, dan lahan inilah yang dibeli oleh orang kepercayaan perusahaan,” beber salah seorang warga petani kepada portalbengkulu.com Selasa (14/02). (Syamsu R)