PORTAL BENGKULU UTARA – Meskipun Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pilkades dan Raperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil, telah disetujui oleh 7 fraksi DPRD Bengkulu Utara, Anggota Dewan sepertinya masih memandang perlu untuk mengadakan studi banding, dan katanya untuk mendalami kedua raperda tersebut.
Ketua Komisi III (Tiga) DPRD BU Mohtadin, S,IP kepada Portal Bengkulu (14/02) Mengatakan, studi banding kali ini dilangsungkan ke DPRD kabupaten Serang provinsi Banten, guna mendapatkan ilmu dalam menggodok dua raperda tersebut bersama-sama dengan anggota DPRD kabupaten Serang.
“Penyampaian kata akhir Fraksi DPRD BU terhadap 2 (dua) Raperda tersebut akan digelar pada tanggal 15 Februari akan datang, dan kami sudah banyak memetik ilmu dari hasil studi banding di DPRD Serang, tentu akan kami terapkan pula disini,” papar Mohtadin. (Suliswan)