PORTAL BENGKULU UTARA – Sejumlah toko dan ruko yang terletak di kawasan jalan St. Syahrir hungga Jl. Samsul Bahrun yang tidak mengikuti aturan garis spadan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dinilai sebagai pemicu terganggunya lalu lintas di sepanjang jalan tersebut.
Tampak Ruko yang hampir menyentuh Bahu Jalan |
Terutama pada hari Minggu, Jum’at dan Rabu, yang merupakan hari pasar Arga Makmur, suasana hiruk pikuk semakin terasa bahkan tak jarang menimbulkan kemacetan lalu lintas serta mengganggu kenyamanan warga masyarakat yang ingin berbelanja di pasar purwodadi.
Kondisi ini semakin diperparah lagi oleh prilaku para pedagang grosiran sengaja memarkir mobil serta bongkar muat barangnya di pinggir jalan yang masih tergolong sempit. “Kita tidak dapat semata-mata menyalahkan mobil barang yang bongkar muat dipinggir jalan, Ruko yang dibangun tidak mengikuti aturan garis spadan IMB merupakan penyebab utamanya, sehingga ruas bahu jalan menjadi sempit,” Tukas salah seorang pedagang berinisial Ri, kepada portalbengkulu.com. Senin (13/02).
Saat ini, kata Ri, jarak antara bangunan ke sisi jalan hanya tersisa sekitar 5 meter, bagaimana tidak hal itu tentu mempersempit ruang parkir kendaraan dan lalu lintas secara otomatis menjadi terganggu.
“Sudah saatnya bila pihak pemerintah mau menunjukkan keseriusan dalam menjadikan kota ini peraih adipura, diadakan penertiban dan menggusur bangunan yang melanggar ketentuan,” tandasnya.
Untuk menghindari semakin parahnya kesewenangan para pemilik toko di kawasan ini, Ri berharap pihak yang berkompeten dalam hal segera menertibkan dan mengatur atau bila per menggusur bangunan yang menjadi penyebab sempitnya ruas jalan di kawasan tersebut. (Syamsu R)