awaban (LPJ). Diantaranya, Partai Golkar bahkan belum menyerahkan LPJ selama 2 tahun yakni tahun 2015 dan 2016, sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menyerahkan LPJ tahun 2016.
Dua Parpol Belum Serahkan LPJ
Surat Teguran Kesbangpol Tidak Diindahkan
PORTAL BENGKULU UTARA – Hingga saat ini tercatat Dua Partai Politik (Parpol) yang belum menyerahkan Laporan Pertanggungj
Kasi Kewaspadaan Nasional dan Parpol Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Utara, Ampi Marheno, SE, sangat menyayangkan atas sikap dua parpol yang dinilai olehnya tidak mematuhii aturan. Menurut Ampi, Parpol wajib menyerahkan LPJ sebulan setelah pergantian tahun.
” Ini sifatnya wajib, sebab LPJ itu akan ditindaklanjuti pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas Ampi.
Menyikapi persoalan ini, Ampi mengaku, pihak Kesbangpol sudah tiga kali melayangkan surat teguran, namun hingga saat ini teguran tersebut belum ditanggapi oleh kedua partai politik tersebut
” Terakhir kami layangkan surat teguran pada tanggal 25 Januari lalu, agar partai bersangkutan segera menyerahkan LPJ, namun hingga sekarang belum ada respon,” kesal Ampi.
Dijelaskan, Partai Golkar belum menyerahkan LPJ dana parpol tahun 2015 sebesar 217.533.300 dan tahun 2016 sebesar 217.533.300. Sedangkan PKB tahun 2016 sebesar 53.537.100. Ampi kembali mengingatkan agar kedua partai segera menyampaikan LPJ, sebab BPK perwakilan Provinsi Bengkulu telah mulai melakukan pemeriksaan dipemkab Bengkulu Utara.
” Pihak parpol juga bisa langsung menyerahkan LPJ tersebut kepada BPK. Sejauh ini hanya 10 partai politik yang dinyatakan lengkap telah menyerahkan LPJ dana parpol tahun 2016,” tutup Ampi Marheno. (Firdaus)