PORTAL MUKOMUKO – Pada Selasa (4/1/2022), jajaran Sat Reskrim Polres Mukomuko berhasil meringkus 3 orang pelaku dugaan pungutan liar asal Kabupaten Seluma terhadap salah satu pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko. Ketiganya berinisial TA, JA dan ER ditangkap sekitar pukul 10.01 WIB di kawasan jalan danau, Kecamatan Kota Mukomuko. Dalam aksinya, ketiga pelaku mengaku dari Intel Kejati Bengkulu yang tengah melakukan kegiatan di Kabupaten Mukomuko.
“Kami menangkap tiga orang ini setelah menerima laporan atas dugaan melakukan punggutan liar terhadap pejabat Dinas Pertanian. Berdasarkan laporan dari, ketiganya mengaku sebagai staf Intel Kejati Bengkulu dan diduga melakukan pungutan liar,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus dengan cara memanggil dan meminta keterangan dari pejabat Dinas Pertanian yang menjadi korban dugaan pungutan liar. Barang bukti yang juga turut diamankan yakni mobil Daihatsu BD 1586 CC dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang dimasukkan dalam amplop.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Elxandy Ultria Dharma menyampaikan kejadian itu bermula saat ia menerima telepon dari Kepala Dinas yang sedang dinas luar daerah yang mengatakan telah dihubungi orang yang mengaku sebagai staf Intel Kejati Bengkulu. Ketiga pelaku menyebutkan sedang ada kegiatan di Kabupaten Mukomuko dan meminta uang dengan alasan untuk biaya transportasi.