lebong  

Pemkab Lebong Segera Inventarisir Aset Milik Desa

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong dalam waktu dekat akan melakukan inventarisisasi aset-aset milik desa. Hal ini sebagaimana disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong, Hartoni kepada awak media PortalBengkulu.com saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Jumat (07/01/2022).

Menurut Hartoni, apapun yang dibeli dan dibangun dengan menggunakan sumber anggaran Dana Desa (DD) harus dicatat dan terinventarisir sebagai aset milik desa (milik negara) baik itu berupa bangunan infrastruktur seperti gedung maupun irigasi serta jalan lingkungan serta jalan usaha tani. Semua itu harus dicatat/diinventarisasi sebagai aset milik desa karena semua itu didapat dan dibeli serta dibangun dengan menggunakan uang negara (DD).

“Data terkait hal itu akan kita mulai dari pemerintah desa baik keterangan langsung maupun berdasarkan laporan realisasi yang diberikan dan kita terima dari pemerintah desa,” sebut Hartoni.

Saat ditanya terkait adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu pemerintah desa yang membangun infrastruktur di atas lahan milik perusahaan yang sempat di warning oleh Kapolres Lebong saat konferensi pers akhir tahun, Hartoni menjelaskan bahwa itu sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran DD. Semua sudah ada dan jelas ketentuan regulasi terkait penggunaan dan pemanfaatan DD. Jika ada yang menyimpang dari ketentuan dan regulasi yang ada dan ditetapkan maka itu menjadi tanggungjawab pemerintah desa masing-masing.

Sekedar ulasan, pada konferensi pers akhir tahun 2021 Kapolres Lebong menyebutkan adanya salah satu desa di wilayah Kecamatan Lebong Selatan untuk dan agar dilakukan lidik terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan DD yakni adanya bangunan infrastruktur yang dibangun dengan menggunakan anggaran dana desa diatas lahan milik perusahaan. Sehingga lahan dan bangunan tersebut tidak bisa dicatat sebagai asset desa.

Dan diduga sudah menimbulkan kerugian negara. Pembangunan sarana olah raga itu sudah terang benderang diatas lahan bukan milik desa dan tidak ada hibah dari pemilik lahan. Sehingga tidak bisa dicatat sebagai aset milik desa.

Hal senada demikian yang disampaikan oleh Kapolres saat bincang-bincang dengan para awak media saat koferensi pers akhir tahun beberapa waktu yang lalu.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *