PORTAL BENGKULU UTARA – Guna penatausahaan aset daerah yang lebih terkordinir serta mendapatkan data yang akurat, Pemerintah kabupaten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Utara (BU) terus melakukan inventarisir sejumlah aset-aset daerah yang ada termasuk yang selama ini tidak diketahui dimana keberadaan serta peruntukkannya.
|
Kepala BPKAD BU, Drs. KISRO ZANITO, MM |
” Barang atau Aset yang ada wajib untuk dilakukan pengkodean barang, karena hal itu sebagai bagian dari pengelolaan barang milik daerah, penatausahaannya haruslah dikordinir sehingga nantinya menghasilkan data-data yang tepat dan akurat,” Terang Kepala BPKAD BU, Drs. Kisro Zanito MM, kepada awak media Rabu (01/02/2017).
Sejumlah persoalan yang dapat di jadikan pertimbangan dalam perencanaan kebutuhan barang, antara lain, untuk mengisi kebutuhan barang pada satuan kerja, harus di sesuaikan dengan besaran organisasi yang ada atau jumlah pegawai dalam satu organisasi tersebut.
Hal ini, kata Kisro, semestinya diatur melalui perencanaan kebutuhan barang yang memadai, serta pengadaan barang diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan oleh aparatur pemerintah sebagai penunjang dalam menjalankan pelayanan terhadap publik.
“ Satuan kerja sebagai pengguna barang, selain dapat memanfaatkan, menatausahakan, juga diwajibkan memelihara asset-aset milik daerah secara memadai, akurat, dan akuntabel, diminta kepada setiap SKPD dapat mengelola dengan baik dan segera melaporkan pengelompokan jenis barang yang sudah ditata,” tukas Kisro.
Disamping memahami, satuan kerja yang memanfaatkan aset wajib mengamankan aset dari penyalahgunaan, penyimpangan dan penggelapan barang. “Pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, keberhasilan tidak terlepas dari kebersamaan, kemauan, ketertiban, ketelitian, dan kesungguhan para pelaksana serta kesadaran para pembantu pengelolaan,” demikian Kisro (Syamsu R)
Post Views: 203