lebong  

Soal Aset, Camat Akan Kembali Surati Oknum Mantan Lurah

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Camat Lebong Selatan, Pendi SE kembali akan melayangkan surat kepada oknum mantan lurah di wilayahnya yang hingga kini dikabarkan belum mengembalikan aset milik pemerintah daerah.

Diduga oknum mantan lurah ini tidak hanya belum mengembalikan aset milik pemerintah Kabupaten Lebong ia juga diduga sudah melanggar etika sebagai ASN. Sebagaimana yang pernah diberitakan Media PortalBengkulu.com baru-baru ini.

Saktinya (kebal hukum) oknum mantan lurah ini walau beberapa kali diterpa masalah tidak pernah dan pernah nyaris didemo para warga yang nota bene di kelurahan dimana berdomisilinya orang kedua di kabupaten Lebong ini tidak membuat oknum mantan lurah ini bergeming untuk melakukan perbuatan tidak terpuji. Bahkan oknum mantan lurah ini dipromosi menjabat sebagai kepala seksi di Kecamatan Lebong Selatan.

Tidak hanya sebatas itu, oknum Mantan Lurah ini juga bias membuat perintah Wakil Bupati Drs Fahrurrozi M.Pd yang sesuai dengan tupoksinya sebagai bagian dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pengawasan, yang sudah meminta dan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Lebong untuk bertindak dan turun ternyata bagaikan angin lalu (tidak mendapat respon).

Kepada awak media ini, Marison SE pejabat Lurah Taba Anyar dengan raut wajah kecewa menyampaikan bahwa dirinya akan kembali menyurati yang bersangkutan (oknum mantan lurah) aga kooperatif yakni mengembalikan aset milik pemerintah yang masih dikuasainya. Terindikasi aset yang duikuasai tersebut sudah dipindahtangankan kepada pihak lain.

“Saya akan kembali menyurati yang bersangkutan agar dapat dan bisa mengembalikan aset yang masih dikuasainya tersebut. Dan saya juga akan berkordinasi kepada pimpinan terkait hal ini,” sebut Marison.

Terkait adanya kemungkinan ditemuh langkah-langkah hukum, Marison menyebut akan koordiasi kepada pimpinan terlebih dahulu.

‘“Itu kewenangan pimpinan,” kata Marison menutupi percakapan.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *