Dipakai Keluarga, Kendis Pejabat Terancam Ditarik

PORTAL BENGKULU UTARA – Penggunaan Kendaraan Dinas (Kendis) yang tidak sesuai peruntukkan atau sering digunakan oleh keluarga atau untuk kepentingan pribadi, akan segera ditertibkan.

Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) BU Dr Haryadi, S.Pd MM M.Si menegaskan, pihaknya sudah mengintruksikan kepada pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) untuk menata ulang seluruh kendis yang ada.

Alhasil, Pemda berkeinginan agar semua kendis terdata dengan rapi termasuk pengecekan administrasi maupun fisik kendaraan tersebut. ” Otomatis ada penarikan nantinya, setelah didata mana yang layak beroperasi ataupun tidaknya,” tegas Haryadi.

Disinggung mengenai maraknya kendis yang kerap dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, Haryadi, mengaku tidak menutup kemungkinan kendis-kendis itu juga bakal ditarik. Sesuai aturan, kata Haryadi, kendaraan dinas sebagai penunjang dan operasional pejabat dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Ditandaskan olehnya, penertiban kendaraan dinas dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu ” Ini berlaku untuk semua pejabat yang menyalahgunakan aset pemerintah, secara aturan tetap ada tindakan,” katanya menandaskan.

Sementara itu, Kepala BPKAD BU Drs Kisro Zanito, MM, menekankan hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri (perkap) Nomor 5 Tahun 2012, tentang registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor.

Penerapan dan penertiban serta penataan ulang nopol kendis juga akan diberlakukan terhadap kendis diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini juga terkait dengan mulai diberlakukannya untuk penyesuaian nomenklatur SKPD baru yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.

” Sesuai aturan tahun 2017, kita akan mulai melakukan penataan ulang dan penertiban kembali nopol kendis dilingkungan Pemkab BU,” ungkap Kisro.

Kendati penerapan nopol baru untuk kendis roda empat tersebut, belum ada Perbupnya, lanjut Kisro, pihaknya akan tetap melakukan penataan, guna menata kembali dengan adanya nomenklatur baru yang mulai diberlakukan pada tahun 2017 ini. Penomorannya, menunggu Perbup yang kemungkinan akan dikeluarkan pada tahun 2017 mendatang.

” Perbup memang belum ada, namun nanti kita akan tetap mengacu pada Perkap Kapolri, lantaran untuk menyesuaikan adanya penyesuaian nomenkaltur baru yang akan diberlakukan ditahun 2017 ini,” imbuhnya.

Dijelaskan Kisro, penataan ulang nopol ini hanya akan diberlakukan bagi pemilik kendaraan operasional dinas, hanya untuk pejabat eselon II dan pejabat di lembaga DPRD BU. Sedangkan untuk pejabat eselon III, kemungkinan akan menunggu keluarnya Perbup, dimana disitu kendaraan dinas Camat dan Sekretaris di SKPD.

” Kendis yang akan diubah nomornya hanya untuk kendis pejabat eselon II dan DPRD, untuk pejabat eselon III kemungkinan masih menunggu perbup,” pungkasnyanya.(Firdaus
)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *