Sebanyak 584 orang perangkat dari 146 desa yang mengikuti Bimtek saat itu kata dia memang menyetorkan masing-masing Rp 7,5 juta perorang atau Rp 30 Juta perdesa. Menurut dia itu sudah sesuai dengan kebutuhan yakni ditransferkan ke rekening LAN-RI masing-masing Rp 4,5 juta selebihnya untuk transportasi dan uang saku.
Keterangan ini malah bertolak belakang dengan kades lainnya, juga diminta oleh Ketua Komisi II DPRD Mukomuko agar diusut oleh penegak hukum atas dugaan tidak menentunya kelebihan dana bimtek perangkat desa sebesar Rp 1,46 milyar.
Baca: Penegak Hukum Diminta Segera Usut Dana Bimtek Perangkat Desa Mukomuko
“Untuk Kades satu nomor rekening kemudian Sekdes juga satu nomor rekening demikian pula Bendahara Desa serta Ketua BPD, masing-masing 1 nomor rekening,” kata Tabrani.
Sejauh ini kata Tabrani, di desanya tidak ada permasalahan dengan biaya yang dikeluarkan. Karena itu dirinya tidak tahu persis kebenaran dari dugaan adanya kelebihan dana bimtek ini. Tentunya pihak penegak hukumlah yang mempunyai untuk mengusut.