Pedagang Asongan Alun-alun Ditertibkan

Penertiban ini, menurut Camat Arga Makmur, Sri Dasa Utama, SIP baru sebatas teguran terhadap pedagang, dan disarankan untuk menempati auning yang sudah disediakan oleh Pemerintah kabupaten. “Pedagang yang berjualan dipingggir jalan kita arahkan untuk menempati auning, supaya tidak mengganggu kelancaran lalu lintas keluar masuk alun-alun,” terang Sri Dasa.
Para pedagang hanya diberi waktu selama satu minggu untuk pindah kedalam atau menempati auning, bila minggu depan masih ditemukan pedagang yang berjualan dipinggir jalan pihak satpol PP akan melakukan tindakan penggusuran.
“Kita ingin Alun-alun terlihat rapi dan tertata, llalu lintas keluar masuk alun-alun pun menjadi lancar tanpa terganggu oleh pedagang yang menyempitkan badan jalan,” tandasnya. Sementara itu para pedagang yang mendapat teguran dan penjelasan, mengaku siap untuk pindah ke auning. (A Haris)