PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Dengan didasari kecintaan dan keinginan untuk mengantar masyarakat Kabupaten Lebong menuju masyarakat yang bahagia dan sejahtera, Bupati dan Wakil Bupati Lebong Kopli Ansori – Fahrurrozi sesuai dengan visi misinya diantaranya yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang produktif dan berwawasan global dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Untuk implementasi prinsip-prinsip good governance di Pemerintahan Kabupaten Lebong dengan fokus kajian pada tiga indikator khusus yaitu transparansi, penegakan hukum dan akuntabilitas. Diduga berdasarkan dari tiga hal tersebut Bupati Lebong Kopli Ansori dengan surat keputusannya nomor 162 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong menjatuhkan hukuman pemberhentian dari jabatan terhadap dan kepada sejumlah pejabat Eselon II (Kepala Dinas/OPD ) dan pejabat lainnya dengan jenis hukuman yang berbeda.
Terbitnya surat keputusan dijatuhkannya hukuman disiplin terhadap sejumlah Pejabat Eselon II (kepala Dinas/OPD) didasari oleh hasil evaluasi pelanggaran disiplin Kabupaten Lebong yang dituangkan dalam berita acara keputusan Tim Pemeriksa Nomor 800/095/BAKTP/BKPSDM-3/2022 tanggal 21 Maret 2022
Diantara Para Pejabat Esselon II (Kepala Dinas/OPD) yang dijatuhi hukuman disiplin dengan sangsi berupa pemberhentian/dibebaskantugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas/OPD dikarenakan melanggar ketentuan Pasal 4 huruf F Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021.
Diwawancarai awak Media Portalbengkulu.com terkait dengan terbitnya surat keputusan Bupati Lebong Nomor 162 Tahun 2022, Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, Bupati Lebong Kopli Ansori sesaat seusai melantik dan mengambil sumpah sejumlah anggota BPD di Aula Swarang Patang Stumang Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong pada Kamis Sore 31 Maret 2022 tidak menampik saat ditanya hal tersebut.
Menurut Kopli, sudah saatnya penegakkan disiplin dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong ini mendapat perhatian secara serius demi untuk memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat Lebong untuk dapat bahagia dan sejahtera.
“Kita akan prioritaskan penegakkan disiplin dan kedisiplinan terhadap para ASN yang bertugas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Hal ini untuk dan agar dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat menuju masyarakat Lebong yang bahagia dan sejahtera,” kata Kopli.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H Mustarani Abidin di hadapan para awak media di lokasi yang sama.