PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Jajaran Polres Lebong dalam hal ini Polsek Lebong Selatan tanggap dan bergerak cepat melakukan penangkapan dan menahan seorang oknum Kepala Desa aktif dari dan di dalam wilayah administrasi Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan data terhimpun, oknum kepala desa yang diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang warga yang mengakibatkan korban mengalami patah tulang pada lengan tangan kiri.
Korban dengan identitas Syahrul Ahadi, kelahiran Desa Kota Donok 29-12-1957 dengan alamat terakhir Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan. Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi beberapa hari lalu di lahan persawahan Desa Kota Donok tepatnya di sekitar Teluk Buluak.
Motif dari penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut didasari oleh sengketa kepemilikan lahan sawah yang sedang digarap oleh korban dan diklaim oleh korban adalah lahan milik orang tuanya warisan dari kakeknya. Sementara oknum kepala desa mengakui bahwa sawah tersebut dikuasainya berdasarkan jual tempo/gadai dari salah sau sepupu korban.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami patah tulang tersebut sudah dilaporkan oleh pihak korban ke Polsek Lebong Selatan dengan surat bukti lapor tertanggal 09 April 2022 yang ditand tangani oleh Febri Ramadansyah, Bripda Nrp 97020644 dengan pelapor adalah korban sendiri a/n Syahrul Ahadi. Diperkuat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-117/IV/SPKT/.Unit Reskrim/Polsek Lebong Selatan /Polres Lebong/Polda Bengkulu. Tanggal 09 April 2022.
Atas laporan tersebut Kepolisian Resort Lebong telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp Kap /IV/II/2022/Reskrim,Tanggal 13 April 2022 yang selanjutnya diterbitkan surat perintah penahanan Nomor : Sp. Han/05/IV/2022/Reskrim,Tanggal 14 April 2022. Akibat perbuatan tersebut, Terhadap Oknum kepala desa di kenakan Pasal 351 KUHPidana.
Dikonfirmasi melalui sambungan seluler kepada Camat Lebong Selatan Pendi SE, dirinya membenarkan telah terjadi penangkapan dan penahanan terhadap salah satu oknum kepala desa dari dan di dalam wilayah administrasi Kecamatan Lebong selatan.
Sementara Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lebong, AKBP. Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan, Iptu Suroso R, SH tidak menampik prihal telah ditangkap dan ditahannya seorang oknum kepala desa dari dan didalam wilayah hukum Polsek Lebong Selatan.
“Benar kita sudah melakukan pengamanan/mengamankan seorang oknum kepala desa dari salah satu desa yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Lebong Selatan. Dimana berdasarkan laporan dari salah satu warga bahwa yang bersangkutan telah melakukan dugaan perbuatan pidana penganiayaan. Dan selanjutnya sesuai dengan perintah pimpinan terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Mapolres Lebong,” kata Kapolsek.