PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Polemik terkait adanya dugaan penyimpangan penyaluran Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dengan sumber anggaran dari Pemerintah Pusat yang disalurkan kepada para siswa di satuan pendidikan sebagai penerima manfaat melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tes, Kecamatan Lebong Selatan dan juga adanya dugaan penggelapan uang baju seragam serta pungutan liar dengan alibi jasa penulisan ijazah serta fhoto copy (uang tebus ijazah) di SDN 32 Desa Sukanegri, Kecamatan Topos memasuki babak baru dan kian memanas.
Sebagaimana kesepakatan yang tertuang di dalam berita acara kesepakatan antara wali murid dengan oknum mantan Kepala SDN 32 Lebong yang diduga telah melakukan perbuatan tidak terpuji dan melawan hukum tersebut yang difasilitasi Camat Topos, Zerly SH bahwa pada hari ini Selasa tanggal 20 April 2022 sang mantan kepala sekolah akan menyelesaikan dan mengembalikan hak-hak para siswa secara keseluruhan dengan dibuktikan rekening koran bukti penyaluran beasiswa kepada para siswa penerima manfaat berikut bukti tertulis pengembalian uang baju seragam kepada para wali murid beserta dokumentasi fhotonya.
Sesuai dengan kesepakatan tersebut, Camat Topos Zerly SH beserta beberapa wali murid mendatangi kembali oknum mantan kepala sekolah yang hingga kini masih bertempat tinggal di perumahan SDN 32 Lebong, setelah sebelumnya ditunggu kedatangannya di kantor camat namun tidak kunjung tiba.
Setibanya di sekolah, Zerly SH dan para wali murid diterima oleh Sen Bukhari, Kepala SDN 32 yang baru. Melalui pejabat kepala sekolah yang baru ini, Zerly SH meminta agar oknum mantan kepala sekolah dihadirkan di ruang kepala sekolah/dewan guru untuk diminta kejelasan terkait kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.
Akan tetapi sudah diduga sebelumnya, bahwa oknum mantan kepala sekolah tidak menepati kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya dan tidak ada upaya penyelesaian masalah. Justru malah memberikan berbagai alasan hingga keluar dari kontek persoalan yang semestinya. Namun berkat kepiawaian Camat Topos Zerly SH dan para wali murid di hadapan pejabat kepala sekolah yang baru, justru terungkap masalah baru bahwa oknum mantan kepala sekolah ditengarai pernah melakukan perbuatan yang tidak terpuji lainnya yaitu dengan mengutip sejumlah uang dari para siswa dan wali murid disaat mereka ingin dan akan mengambil surat tanda kelulusan.
Hal ini sebagaimana diakui oleh para wali murid diantaranya Helen dan Dahnan Dahri yang anaknya kini sudah duduk di bangku kelas 1 dan 2 SMP. Sempat terjadi ketegangan dampak dari keterangan yang diberikan oknum mantan kepala sekolah secara berbelit-belit dan yang semata-mata hanya dijadikan sebagai alasan mencari pembenaran dan terkesan memaksakan kehendak karena tidak mampu menepati kesepakatan yang sudah dibuat dihadapan camat dan perwakilan wali murid sebelum ini. Bahkan Camat Topos Zerly SH yang terkenal periang dan humoris serta diakui oleh berbagai pihak dekat dengan seluruh warga desa di Kecamatan Topos terpaksa harus menggebrak/memukul meja untuk menghentikan oknum mantan kepala sekolah yang memberikan alasan tidak ada relevansinya dengan pokok masalah yang sedang dibahas.
”Kami sesungguhnya ingin membantu ibu agar terlepas dari jeratan sanksi hukum atas permasalahan ini karena perlakuan ibu sudah jelas melanggar hukum yakni diantaranya dengan menguasai buku rekening para siswa penerima manfaat beasiswa PIP selama bertahun-tahun tanpa prosedur yang semestinya, berikut mencairkan dan mengambil serta menguasainya tanpa hak uang beasiswa yang dicairkan. Bahkan diduga tidak memberikan kepada para siswa yang berhak atas dana yang dicairkan dari bank penyalur tersebut,” tegas Camat Topos, Zerly serta menggebrak meja dan membuat suasana menjadi hening.
”Jika begini saya sebagai perpanjangan tangan Bupati yang diperintahkan untuk dapat menyelesaikan polemik ini di tingkat masyarakat dengan ikhlas terpaksa menyerahkan kembali kepada para wali murid yang sebelumnya meminta agar permasalahan ini diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kini saya serahkan kepada kalian para wali murid untuk penyelesaian masalah ini kalau mau buat laporan ke polres dan ke kejaksaan saya persilakan. Dan itu kini akan saya dukung sepenuhnya. Dan saya akan segera melaporkan kepada Bapak Bupati sebagaimana adanya tentang upaya penyelesaian dan yang terjadi hari ini,” pungkas Zerly.
Di lokasi yang sama, Helen dan Dahnan Dahri perwakilan dari ratusan orang tua wali murid kepada awak media ini menyebutkan bahwa mereka meminta oparat penegak hukum baik itu kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut dan menyelesaikan permasalahan ini sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.
Sementara, Sen Bukhari pejabat kepala sekolah dimintai tanggapan terkait keinginan para wali murid agar permasalahan ini diselesaikan melalui ranah hukum menyebutkan bahwa hal itu lebih baik jika memang itu dapat menyelasaikan masalah.
”Saya hormati keinginan para orang tua wali murid tersebut dan dapat dimaklumi karena peristiwa ini sudah berjalan sekian tahun dan sudah merugikan banyak orang dengan asumsi nilai kerugian ratusan juta. Belum lagi saya harus membayar puluhan juta hutang-hutang yang ditinggalkan oleh oknum mantan kepala sekolah. Teralis pintu pagar beberapa waktu lalu nyaris dicopot oleh tukang, dikarenakan belum dibayar hingga sekarang, Sementara itu masih ada pihak lain yang menagih dan mengaku dihutangi dengan keseluruhan berjumlah puluhan juta,” jelas Sen Bukhari.
Sementara data yang berhasil dihimpun oleh awak media PortalBengkulu.com dari berbagai sumber menunjukkan bahwa jika permasalahan ini sudah dilirik oleh aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Lebong. Seperti Kejaksaan Negeri Lebong diketahui melalui surat Nomor : B-06/Dsp.4/03/2022 dengan perihal permintaan data beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) SDN 32 Lebong Tahun TA 2019 s/d 2021 tertanggal 14 Maret 2022 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SH. M.Hum, Jaksa Utama Pratama. Dimana di dalam surat yang ditujukan kepada Sekretariat SDN 32 Lebong meminta untuk diberikan data-data dukung yang berhubungan dengan alokasi dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang hingga kini masih menjadi polemik. Terkait hal ini dibenarkan oleh Sen Bukhari.