PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah,ST, menyatakan bahwa masih banyak masyarakat di Kabupaten Mukomuko dan Provinsi Bengkulu ini, yang kurang mengetahui berbagai peraturan daerah (Perda), peraturan bupati (perbup) maupun peraturan gubernur (pergub), akibat minimnya sosialisasi dari pemerintah. Implementasi atau pelaksanaan perda, perbup dan pergub yang telah disahkan serta diberlakukan, tidak akan efektif jika banyak masyarakat yang belum mengetahui.
“Jadi, kami meminta semua perda, perbup, pergub yang telah sah dan sudah di terapkan, untuk tahun depan agar lebih dimaksimalkan sosialisasinya,” ucap Arman.
Dirinya pun menyarankan agar legislatif atau anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota turut dilibatkan dalam mensosialisasikan semua perda yang telah disahkan. Di mana kalangan DPRD bisa mensosialisasikan pada saat melaksanakan reses kelompok maupun perorangan. Sekarang ini tinggal bagaimana pemerintah daerah menyediakan anggaran yang cukup, agar sosialisasi perda, perbup maupun pergub dapat lebih dimaksimalkan.
“Kami melihat sosialisasi perda maupun pergub perlu dimaksimalkan di pedesaan. Dengan begitu, masyarakat di pedesaan pun menjadi tahu. Jangan hanya di perkotaan sosialisasinya,” pungkas Armansyah didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Kabri.(adv)