PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – Dampak pencemaran lingkungan dari limbah belasan perusahaan CPO yang ada di Mukomuko menjadi persoalan yang sangat serius. Dimana, selain mencemari aliran sungai, juga berdampak terhadap areal pertanian dan masyarakat yang memanfaatkan air sungai tersebut. Selain pabrik pengolahan CPO, limbah rumah sakit dan rumah tangga juga dinilai dapat mencemari lingkungan.
Berkaitan dengan itu dan untuk mencegah terus terjadinya dampak dari pencemaran lingkungan yang akan merusak ekosistem alam, Komisi III DPRD Mukomuko menggelar kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Hal itu lantaran Kabupaten Kerinci merupakan salah satu daerah yang memiliki dampak pencemaran lingkungan yang rendah.
‘’Dari hasil pertemuan dan pembahasan yang kami lakukan, saya mendapat poin, jika pihak pemerintah Kabupaten Kerinci, memberlakukan Perda tentang pencemaran lingkungan dengan baik serta sanksi tegas bagi pelanggar aturan perda. Untuk kedepannya hal seperti ini akan coba kita berlakukan di daerah kita ini. Kita akan mengajak pihak eksekutif untuk merancang perda pencegahan kerusakan lingkungan dan memberikan sanksi yang tegas bagi pera pelanggar perda,’’ ungkap Antonius Dalle, Ketua Komisi III DPRD Mukomuko.
M Yusak, Anggota Komisi III menjelaskan, dari pembahasan yang dilakukan dalam kunker, ciri – ciri lingkungan yang tercemar adalah, terciumnya bau busuk yang sangat menyengat. Pencemaran tanah dan air bisa menyebabkan udara menjadi abu. Kondisi lain yang menyebabkan udara tercemar diantaranya seperti limbah asap pabrik dan lain-lain. Sedangkan untuk dampak dari pencemaran lingkungan sangat bahaya bagi manusia.
‘’Lingkungan seperti air dan tanah dikatakan tercemar, apabila ada suatu zat asing (limbah) masuk atau dimasukan sehingga merubah bentuk asal dalam tatanan lingkungan. Apalagi pencemaran udara akibat asap pengolahan pabrik , dampak negatifnya penyakit saluran pernafasan, jantung dan penyakit lainnya. Di daerah kita ini, angka pencemaran lingkungan sangat tinggi, baik pencemaran air, tanah dan udara. Kita akan koordinasi nantinya dengan OPD terkait, untuk menentukan langkah lebih lanjut, perihal giat pencegahan pencemaran lingkungan secepatnya di wilayah Mukomuko,” tutup M Yusak.(adv)