DPRD Minta RSUD Mukomuko Selesaikan Masalah Hutang Obat

PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – Hingga saat ini masalah hutang obat RSUD Mukomuko kepada pihak ketiga belum sepenuhnya tuntas. Hal itu dinilai dapat berdampak pada menurunnya pelayanan kesehatan terutama terkait ketersediaan obat-obatan. Tak heran jika masyarakat mesti mencari obat ke luar lantaran stok di RSUD kerap kosong.

Kondisi itu mendapat perhatian sangat serius dari DPRD Mukomuko dalam hal ini Komisi III. Terkait masih adanya hutang obat kepada pihak ketiga, Komisi III meminta agar RSUD agar dapat segera menyelesaikan masalah hutang obat.

‘’Kami melakukan pengawasan dan hasilnya, RSUD Mukomuko masih banyak utang yang harus dibayar. Dan ini beban yang mesti diselesaikan manajemen RSUD saat ini. Manajemen RSUD harus menyisihkan pendapatannya, untuk membayar utang kepada pihak ketiga. Dimana, dari estimasi pendapatannya sebesar Rp 27 miliar, tahun 2024 nanti yang sebelumnya disampaikan manajemen RSUD Mukomuko, silahkan pergunakan berapa persen untuk membayar utang,’’ ungkap Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Antonius Dalle.

Suwarno, Anggota Komisi III DPRD Mukomuko menuturkan dari hutang sekitar Rp 6 miliar di tahun 2022, masih ada sisa utang sebesar Rp1,6 miliar. Dan hutang tahun 2021 ke bawah sebesar Rp1 miliar. Jadi manajemen RSUD ini harus bisa memikirkan bagaimana bisa mencicil utang dengan total sebesar Rp2,6 miliar tersebut. Diutamakan penyedia obat, karena kalau itu tidak dibayar tentu pihak ketiga tidak akan memberikan obat yang menjadi kebutuhan.

‘’ Total hutang yang mesti diselesaikan mencapai angka Rp2,6 miliar lagi yang harus mereka bayar. Hal ini penting dilakukan jangan sampai reputasi atas pelayanan RSUD Mukomuko kembali dinilai tidak baik, karena tidak memilik obat-obatan. Manajemen RSUD sendiri berani membuat estimasi pendapatan Rp 27 miliar tahun 2024 karena alat dan izin CT Scan serta radiologi yang selama ini tidak beroperasi di tahun depan akan beroperasi, otomatis akan membantu meningkatkan pendapatan,’’ pungkasnya diamini Damsir, Anggota Komisi III DPRD Mukomuko.(adv)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *