PORTAL MUKOMUKO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan penyusunan peta jalan atau roadmap pengelolaan hingga pengurangan sampah di daerah itu dapat diselesaikan tepat waktu, paling lama tanggal 12 Maret 2025. Hingga saat ini, proses penyusunan roadmap terus berjalan, dua hari lagi selesai. Dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup memperpanjang masa waktu penyusunan peta jalan atau peta pengelolaan hingga pengurangan sampah dari sebelumnya paling lama tanggal 12 Februari menjadi 12 Maret 2025.
Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Mukomuko, Ali Mukhibin mengatakan jika pihaknya telah menyelesaikan penyusunan peta jalan itu. Dan dalam dua hari ke depan menyelesaikan kata pengantar peta jalan ini. Setelah selesai penyusunan peta jalan pengelolaan dan pengurangan sampah, selanjutnya dokumennya akan diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
”Kami menyusun peta jalan pengelolaan hingga pengurangan sampah untuk jangka pendek, menengah dan panjang di daerah ini. Peta jalan itu diharuskan menampilkan secara rinci kondisi daerah ini dalam melakukan pengelolaan dan pengurangan sampah. DLH juga harus menyebutkan pengeluaran dan pengelolaan sampah, lalu bagaimana dengan fasilitas yang ada sekarang ini, sektor fasilitas umum yang menghasilkan sampah dan berapa besar jumlahnya. Fasilitas umum yang ditampilkan seperti pasar, hotel, rumah makan, dan tempat usaha lain yang menghasilkan sampah,” ungkap Ali Mukhibin.
Ditambahkan Ali, di dalam peta ini juga disampaikan peran pemangku kepentingan dalam melakukan pengelolaan sampah, termasuk juga kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Setelah itu, pihaknya disuruh membuat target pengelolaan sampah kemudian nanti itu harus ada peraturan bupati (perbup), lalu pemda menerbitkan surat edaran agar setiap individu melakukan pemilihan sampah.
”Kedepan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah tidak hanya menjadi tempat penumpukan sampah tetapi juga harus melakukan pengelolaan sampah dan itu juga harus dibuat perbup,” tutup Ali.