PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – 5 Fraksi DPRD Kabupaten Mukomuko memberikan pertimbangan dan sejumlah saran terkait dengan Raperda Tentang Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang diusulkan Pemkab Mukomuko. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna ke 8 dan ke 9 masa sidang 3 tahun 2025 yang digelar di ruang sidang DPRD Mukomuko beberapa waktu lalu. Dimana, masing-masing fraksi memberikan pandangan berbeda terhadap Raperda tersebut.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Mukomuko, Hanasrum menyampaikan, terhadap Raperda Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fraksi Golkar menyarankan pemerintah daerah untuk menyusun database hunian dan kawasan permukiman yang terintegrasi dan berbasis digital.
”Pentingnya penyusunan database hunian terintegrasi secara digital ini, agar tujuan dan program pemerintah lebih terarah dan tertata. Dalam penyusunan Raperda ini, khusus untuk perencanaan dan pengawasan tata ruang terhadap sasaran program, pemerintah daerah perlu melakukan penguatan daya ukur pengetahuan dengan meningkatkan koordinasi lintas sektoral. Misalnya, bidang kependudukan, lingkungan hidup dan pertanahan serta perizinan,” ungkapnya.
Sementara itu, Fraksi Gerindra DPRD Mukomuko, menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Mukomuko soal Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Mukomuko, Armansyah.
”Ada beberapa catatan untuk raperda tersebut, seperti regulasi dan payung hukum dalam raperda tersebut. Kita menyambut baik raperda tersebut. Dengan adanya regulasi dan payung hukum yang kuat, untuk mengatur penyelenggaraan perumahaan dan Kawasan Permukiman yang aspiratif dan akomodatif, sesuai dengan tata ruang yang ada. Dengan adanya Perda ini nanti, perumahan dan pemukiman di Kabupaten Mukomuko akan lebih tertata lagi,” kata Armansyah.
Terkait daerah yang rawan banjir di Kabupaten Mukomuko, diharapkan masyarakat tak membangun hunian, seperti membangun rumah di tepi sungai. Pemerintah juga melalui Dinas terkait, diharapkan untuk membenahi daerah yang langanan banjir. Ditanya terkait dalam raperda nanti akan diatur tentang pembangunan atau pembuatan pemukiman dilarang di daerah kawasan banjir.
”Raperda ini nanti akan dibahas lebih lanjut, dan dikaji lebih dalam. Soal larangan pembangunan pemukiman di daerah langanan banjir dalam raperda nanti, tentu akan dibahas lebih lanjut lagi,” tutup Armansyah.(adv)