PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – DPRD Mukomuko meminta Pemkab Mukomuko untuk segera menagih sisa Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Alfian mengatakan Pemkab Mukomuko mesti segera mempertanyakan dan menagih sisa DBH mengingat TKD 2026 mengalami pemangkasan oleh Pemerintah Pusat.
”Kami sudah menyurati Pemerintah Kabupaten Mukomuko persoalan hutang dari Pemerintah Provinsi Bengkulu ini.Sebagai pengawas, kami sudah menjalankan fungsinya, diharapkan Pemerintah Kabupaten dapat mempertanyakan alasan Pemerintah Provinsi belum membayar hutang DBH,” ungkap Alfian.
Demi memastikan hal itu, pihaknya sudah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membahas persoalan hutang ini. Namun yang bersangkutan belum hadir.
”Kita sudah panggil Pak Sekda, namun belum bisa hadir,” imbuh Alfian.
Untuk diketahui, DBH sebesar Rp42,6 miliar untuk Kabupaten itu prediksi DBH yang diterima 2025 sudah termasuk dengan DBH triwulan 3 dan triwulan 4 tahun 2024 yang belum disalurkan. Hutang Pemerintah Provinsi kepada daerah ini tahun 2024 sebesar Rp23 miliar, selebihnya DBH provinsi tahun 2025, yang sudah keluar surat keputusan triwulan 1 dan triwulan II.
Utang DBH tahun 2024 saat ini berkurang setelah Bupati sebelumnya menerima penyerahan DBH secara simbolis sebesar Rp16 miliar. Namun yang baru disalurkan Rp5 miliar sehingga masih ada Rp11 miliar lagi tahun 2024 yang belum disalurkan ke rekening kas daerah.
Di tahun 2025, daerah ini sudah menerima SK triwulan 1 dan triwulan II tetapi yang baru disalurkan tahun 2025 itu yang baru dari pajak rokok triwulan 1 sebesar Rp2,7 miliar dan triwulan II Rp2,4 miliar.
Sementara untuk cukai rokok kegunaannya untuk daerah ini untuk membayar premi BPJS, jadi tidak bisa digunakan untuk yang lain premi sebesar Rp11 miliar.
Jadi total DBH yang belum ditransfer ke kas daerah ini masih ada sebesar Rp28 miliar lagi.(adv)