PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – Dalam rangka memantau perkembangan realisasi aktifitas dan target investasi pada tahun 2025 ini, DPMPTSP Kabupaten Mukomuko mewajibkan seluruh perusahaan berskala menengah hingga besar untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara daring. Kewajiban pelaporan LKPM secara daring adalah langkah strategis guna memastikan bahwa realisasi investasi dapat dipantau dengan akurat.
”Langkah ini juga merupakan bagian dari sistem nasional yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Melalui sistem ini, pemerintah daerah dapat mengetahui sejauh mana komitmen dan realisasi investasi dari setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko. Selain untuk laporan administratif, LKPM ini juga menjadi indikator utama dalam menilai pertumbuhan investasi dan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian daerah. Dengan pelaporan daring, data yang masuk lebih akurat, cepat, dan mudah diakses untuk dilakukan evaluasi secara rutin,” ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana.
Dalam proses penyampaian LKPM, DPMPTSP siap memberikan fasilitas demi kelancaran dalam penyampaian laporan. Pihak DPMPTSP Mukomuko juga terus melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan sebagai langkah dalam sejalan dengan semangat Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk memperkuat sektor investasi untuk penggerak utama ekonomi daerah.
”Untuk mengantisipasi kendala yang mungkin dihadapi oleh perusahaan dalam pelaporan LKPM secara online, DPMPTSP membuka layanan konsultasi, baik secara langsung maupun melalui sistem daring. Dengan adanya potensi besar di bidang perkebunan kelapa sawit, perikanan dan industri pengolahan hasil pertanian, realisasi investasi yang terukur akan menjadi landasan penting dalam memperluas lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(adv)












