Sekedar untuk diketahui, selaku lembaga inspeksi bidang kelistrikan tegangan rendah atau lembaga penerit SLO tentu bukan kewenangan Bambang untuk menerbitkan JIL.
Temuan awak media ini di lapangan, banyak pasangan instalasi listrik tegangan rendah yang diterbitkan SLO namun tidak dilakukan pemeriksaan, dikhawatirkan bila terjadi akibat buruk dari kesalahan pemasangan atau penggunaan material diluar SNI pihak mana yang mesti bertanggungjawab, sebab SLO dan JIL di terbitkan dari satu pintu.
Berikut yang harus dilakukan sebelum SLO diterbitkan :
Ruang lingkup pemeriksaan
Pemeriksaan dan Pengujian instalasi dengan acuan Persyaratan umum instalasi Listrik (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku :
Instalasi yang terpasang sesuai dengan gambar
Proteksi
a. Proteksi terhadap sentuh langsung
b. Proteksi terhadap bahaya kebakaran
c. Proteksi terhadap sentuh tak langsung
d. Proteksi terhadap arus lebih
Penghantar
a. Saluran / Sirkit Utama
b. Saluran / Sirkit Cabang
c. Saluran / Sirkit Akhir
d. Saluran penghantar bumi
e. Pengukuran resistan instalasi
f. Pengukuran resistan penghantar bumi
g. Hubungan penghantar Netral (N) dan PE
h. Kesinambungan sirkit
Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHBK)
a. Terminal
b. PHBK Utama
c. PHBK Cabang
Elektroda pembumian
6. Polaritas
7. Pemasangan instalasi
8. Perlengkapan instalasi bertanda SNI
9. Instalasi khusus kamar mandi
Baca Juga : Biaya Pengurusan SLO Instalasi Listrik Di Mukomuko Dipungut Jauh Diatas Ketentuan