Diakui oleh Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK, pelaku diamankan beserta peralatan berupa parang, dan barang bukti 3 batang bibit kopi dan 30 batang bibit nilam. Pelaku menggarap lahan di kawasan HL seluas 2 hektar.
“ Terduga pelaku penggarap HL telah kita amankan berikut sejumlah barang bukti. Selanjutnya kita melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi administrasi penyelidikan,” ungkap Kasat.