PEWARTA : RISMAIDI
SABTU 9 DESEMBER 2017
PORTAL MUKOMUKO – Posisi jabatan sejumlah pegawai di Kabupatenh Mukomuko mulai dipertanyakan, terutama soal pengangkatan serta penempatan yang dinilai kurang tepat dan terkesan dipaksakan juga belum diketahui apa dasar penempatan seperti saat ini.
Mencuatnya kejanggalan penempatan pejabat struktural di daerah ini diantaranya, Suranto SPd,Sd yang semula sebagai Kepala Sekolah langsung dipercayakan menduduki jabagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (DPNK) sekaligus merangkap selaku Sekdis.
Tidak hanya sampai disitu, Doris SPd,Sd juga berasal dari guru lantas diangkat menjadi Kasubag pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, selanjutnya Jumanto SE juga dari guru diberi jabatan selaku Kasi Sapras PAUDNI, kemudian Lita Hartati SPd seorang guru diberi posisi selaku pelaksana pada Dinas PNK.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Mukomuko Jawoto, melalui Serektaris BKPSDM Edy Suntono malah menganggap hal itu wajar dan ia meyakinkan bahwa Suranto telah memenuhi persyaratan dan layak ditempatkan pada posisi tersebut.
“ Saya tidak hapal semuanya dari formasi guru. Masalah itu kita tunggu bagian mutasi, kebetulan Kabid mutasi sedang ke luar daerah. Saya juga akan berusaha mencari arsip tersebut. Soalnya saya tidak hapal semuanya, pak Jawoto saja belum tentu hapal semuanya,” ujar Edy Suntono.
Dikatakan Edy, jika penempatan itu tidak sesuai dengan ketentuan, terpaksa dikembalikan ke posisi semula.
” Sanksi yang dikenakan, harus kita kembalikan posisi semula,” tandas dia.
Sedangkan Plt Kepala DPNK Mukomuko Suranto mengaku dia tidak tahu soal perosedur penempatan dirinya di Diknas tersebut, disebutkan bahwa dia tidak pernah meminta jabatan itu.
” Saya tidak tahu soal perusedur penempatan, selagi dipercayakan saya jalani dan saya tidak pernah minta jabatan,” tukas Suranto.
Sepengetahuan dia, ada persyaratan yang mesti diurus, dan Suranto mengakui dia tidak penah mengurus persyaratan itu.
” Saya dulunya dari kabag humas sebelum disini. Kalau salah penempatan, salahkan yang menempatkan saya disini. Saya malah lebih senang dikembalikan sebagai guru. Saya ucapkan Alhamdulillah serta memotong kambing jika dikembalikan jadi guru,” papar Suranto.
Sebagai aparatur sipil negara kata Suranto, dia harus menerima dimanapun ditempatkan oleh pemimpin, jika penempatan ini dinilai salah maka salahkan yang menempatkan sebab dia hanya menjalankan tugas.
Disisi lain ada pihak yang menilai Suranto dan Doris, diduga melanggar ketentuan PP-RI nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. yakni pasal 54 ayat (1). Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator sebagai berikut, pada huruf (d) berbunyi memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.
Kemudian pada ayat (3) disebutkan untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas, tertuang dalam pasal 45, pada huruf (d), harus memiliki pengalaman dan jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.
Sedangkan Jumanto, SE dan Lita Hartati, Spd, diduga melanggar ketentuan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara regional VII Palembang tanggal 29 Oktober 2013 yang menjelaskan PP – RI nomor 74 tahun 2008, agar tidak memindahkan guru kedalam jabatan struktural maupun jabatan lainnya, sebelum guru yang bersangkutan melaksanakan tugas paling kurang selama 8 (delapan) tahun sebagai guru, sesuai formasinya.
Disebutkan pula, tidak memindahkan guru antar kabupaten dalam provinsi sebelum guru yang bersangkutan melaksanakan tugas paling kurang selama 4 (empat) tahun sesuai dengan formasinya.
Editor : Uj
Post Views: 150