Semula pupuk bersubsidi diarahkan untuk petani yang memiliki luas lahan dibawah 2 hektar, namun kenyataannya di lapangan ada yang memilki lahan seluas 4 hektar masih mendapatkan tentu dengan harga diatas HET.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Sarana dan Prasarana DPP setempat, Ali Mukhidi. Kata dia kejadian itu disebabkan oleh kurangnya personil di dinas tersebut untuk melakukan monitoring.
” Untuk mengatasi penyalahgunaannya, kedepan akan kita salurkan per sub sektor. Nantinya ada tim perifikasi dan validasi, beranggotakan unsur dari polri, TNI, Kecamatan, serta penyuluh yang bertugas dilapangan,” ungkap Ali Senin.
Dijelaskan, HET yang ditentukan pemerintah adalah, urea Rp 1.800 per-kg, sp 36 Rp 2 ribu per-kg, ZA Rp 1.400 per-kg, NPK Rp 2.300 per-kg, dan pupuk organik Rp 500 per-kg.ngan.
Editor : Uj