Baca : Dewan Dinas Luar Daerah Dinilai Hanya Menghabiskan Anggaran dan Hura-hura
Menurut Armansyah, yang dilakukan para dewan itu merupakan kewajiban serta tupoksi masing-masing, berdasarkan sumber dana serta ketentuan yang jelas. Dia beranggapan apa yang disebutkan oleh warga itu lantaran tidak bisa duduk di Dewan.
” Jika dikatakan sepenuhnya hura-hura, itu tidaklah benar. mungkin saja diwaktu senggang sehabis kegiatan kerja atau bimtek anggota dewan itu santai-santai melepas lelah, sembari bermain,” kata Armansyah.
Dijelaskan oleh dia, memang ada hak dewan untuk melaksanakan bimtek. Boleh-boleh saja ada yang beranggapan demikin, asal jangan memvonis atau menuduh, dengan tudingan lebih banyak hura-huranya ketimbang manfaatnya.
” Kalau yang bicara itu menjadi Dewan, mungkin asumsinya tidak demikian. Apakah kalau dia menjadi seorang dewan, tak perlu bimtek dan pelatihan,” tukas Armansyah.
Kunjungan kerja atau dinas luar daerah termasuk bimtek kata Armansyah, memang sudah ada undang-undang yang mengaturnya.
” Kalau undang-undangnya di rubah, mungkin kita tidak perlu kujungan kerja atau dinas luar lagi. bimtek itu diatur oleh Kemendagri, kalau dicabut undang-undangnya, tentu kita tidak bisa melakukan hal itu lagi,” tutup Armansyah.
Editor : Uj
.