PEWARTA : RISMAIDI
JUMAT : 24 NOVEMBER 2017
PORTAL MUKOMUKO – Pembangunan jalan Penarik – Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko yang dikerjakan oleh PT Pilar Jasa Konstruksi (PJK) senilai Rp 29 Milyar diduga menyalahi ketentuan dalam penerapan hamparan lapisan pondasi berupa Sub Base Coarse atau kerap disebut Base A.
Ukuran butiran batu terhampar pada permukaan jalan tersebut berukuran 3x5cm dinilai menyalahi dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud dengan lapisan menggunakan Sub Base Coarse dengan granular material.
Menurut penjelasan warga yang kerap menjadi pengawas pekerjaan pembangunan jalan, Suwondo, semestinya jika menggunakan Base A, bentuk materialnya tidak dibenarkan demikian.
” Yang dinamakan Sub Base Coarse atau base A dengan spesifikasi tertentu terdiri dari butiran batu pecah berukuran 1×2 Cm atau 2×3 Cm atau paling besar 3×4 Cm diblending dengan pengikat tanah atau tanpa pengikat termasuk abu batu dan pasir,” papar Suwondo.
Lagi pula kata dia, pengamparan boleh dilakukan setelah melewati proses uji atau tes laboratorium, termasuk komposisi Base A yang digunakan. Bila tidak layak, maka Lab tidak akan mengeluarkan rekomendasi pengamparan.
Tertuju kepada pembangunan jalan Penarik-Lubuk Pinang itu, dari kasat mata saja sudah terlihat cara pengerjaaanya asal jadi, tentu daya tahan serta mutu pekerjaan seperti itu perlu dipertanyakan.
” Sangat disayangkan sekali, jika demikian pengerjaannya, dapat dipastikan jalan itu tidak memiliki mutu serta kulialitas sebagaimana yang diharapkan pemeritah selama ini, yang mengutamakan kualitas dan standar sesuai dengan spesifikasi tertentu,” tukas Suwondo.
Akibatnya, bukan hanya berdampak kepada daya tahan jalan itu, tetapi juga ketika akan melakukan pengaspalan daya rekatnya menjadi sangat lemah, apalagi dengan banyaknya tercampur material berupa butiran batu bulat.
” Kualitas serta hasil dari pengaspalan pada permukaan jalan sangat ditentukan oleh bagaimana mutu dari lapisan pondasinya, jika pondasinya asal-asalan maka sudah tentu permukaan jalan akan cepat rusak,” demikian Suwondo.
Editor : Uj