Diharapkan oleh dia, Pemerintah Kabupaten harus jeli. Sebab, ada yang sudah ditanami sawit, dan parahnya lagi HPT tersebut digarap oleh perusahaan asing yang bergerak di bidang perkebunan yakni PT Agro Muko
” Pemkab Mukomuko harus jeli melihat dan menyikapi pesoalan yang ada diranah hukum wilayah ini, jangan terkesan pura-pura tidak tahu apa yang terjadi di Daerah ini,” tukas Muspar, Senin (20/11/2017).
Menurut Muspar sebenarnya siapa saja yang dengan sengaja menggarap HPT tersebut bisa dipidanakan.
” Saya melihat seolah-olah terkesan ada pembiaran. Memang saya akui, sebenar HPT itu urasan pemerintah pusat, akan tetapi pemda setempat jangan terkesan atau pura-pura tidak tahu. Bahkan wajib di sosialisakan kepada masyarakat bahkat dibikin tapal batas yang resmi bahwa hutan itu tidak dibebanarkan dilakukan penggarapan,” tandas dia.
Kalaupun masyarakat ingin mengolah hutan tersebut, kata Muspar, pemerintah pusat harus terlebih dahulu mengalihkan peruntukannya. Selagi belum ada perubahan status, masyarakat tidak boleh menggarap.
” Harus ada penidakan hukum yang kosekwen bagi yang telah sengaja menggap HPT itu, baik masyarakat maupun pihak PT perkebunan swata,” Pungkas Muspar.
Editor : Uj