Kelima pengurus PKBM tersebut antara lain, Ketua PKBM Bina Talenta, Yu (42), kemudian Ketua PKBM Jati Sejahtera, Su (39), Ketua PKBM Serunting Ratu, Ci (29), Ketua PKBM Barokah, Ta (43) dan Ketua PKBM Ceria Muslimah, Yu.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK menuturkan, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun anggaran 2013.
Para pelaku ini mendirikan PKBM fiktif guna mendapatkan penyaluran dana BOP program paket B yang berseumber dari APBN pada pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pembinaan SMP Kemendikbud RI.
” Setelah dilakukan pemeriksaan oleh unit Tipikor, PKBM yang mereka ketuai tidak ada peserta didiknya, tentu tidak ada juga kegiatan belajar mengajar. Namun mereka tetap mencairkan dana BOP program paket B dengan nilai totalnya Rp 676 Juta lebih,” beber Kasat, Rabu
Atas perbuatan itu, jelas Kasat, mereka telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) hururf a,b, ayat (2), ayat (3) UU RI 31/1999 sub pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) UU RI 31/1999 lebih sub pasal 9 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah UU RI 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor : Uj