Keterlambatan tersebut menurut pengakuan Kepala Kantor Kemenag BU, Drs H Zainal Abidin MH disebabkan cuaca, sehingga kontrak yang dimulai pada 11 Juli 2017 hingga 8 oktober itu harus diperpanjang 15 hari dan kontraktornya dikenakan denda satu permil atau 1/1000 dari nilai kontrak perhari.
” Masa kontraknya memang sudah berakhir, diperpanjang selama 15 hari dan perusahaan terus melanjutkan pekerjaannya dikenakan denda satu permil perhari,” tutur Zainal.
Dijelaskan, dalam kontrak terdapat sejumlah item pekerjaan selain pagar juga termasuk pemasangan paving blok.
Sekalipun selama sekitar tiga bulan proyek itu tidak dapat diselesaikan, Zaina tidak dapat memberikan penjelasan lebih rinci sebab, kata dia, yang memahami hal itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).
” Untuk rinciannya silahkan ditanyakan kepada PPK,” tutup Zainal.
Editor : Uj