Himbauan itu disampaikan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasatlantas AKP Hendriyanto P Hutasoit SH SIK. Guna menghindari kena tilang semua perlengkapan seperti kaca spion serta lampu sen harus dipasang dan berfungsi.
” Dalam mengemudi atau berkendara jangan lupa membawa surat-surat dan perlengkapan kendaraan seperti SIM, STNK juga kaca spion dan lampu sein harus berfungsi. Selain itu selalu gunakan helm standar SNI,” tutur Kasat, Senin (30/10/2017).
Bagi pengemudi kendaraan roda empat, lanjut Kasat, diwajibkan memasang safety belt atau sabuk pengaman, dan diminta kesadarannya menyalakan lampu untuk sepeda motor pada siang hari.
Editor : Uj