Keunikan Budaya Adat Istiadat Segera Dipayungi Perda

PEWARTA : SULISWAN 
 RABU 25 OKTOBER 2017 

PORTAL BENGKULU UTARA – Guna menjaga dan melindungi keunikan adat istiadat serta budaya daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU), mengajukan Racangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD setempat untuk disahkan.
Sekda BU, Dr Haryadi SPD MM MSi selaku pihak eksekutif pada kesempatan itu juga mengajukan 2 Raperda lainnya yakni Raperda tentang perubahan atas Perda No 6, 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan Raperda tentang perubahan atas Perda No 4 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masarakat.

“Ada tiga Raperda yang kita usulkan, salah satunya tentang adat istiadat,” kata Haryadi.
Selain aturan sebelumnya yang telah mengalami perubahan, khusus untuk Raperda yang mengatur adat istiadat, dianggap penting sebagai payung hukum pelestarian tradisi dan pembinaan lembaga adat, keberadaan masyarakat hukum adat dan tatanan hukum adat pada masyarakat adat di Bengkulu Utara.
“Ini dianggap penting sebagai usaha merevitalisasi peran serta masyarakat, hukum adat menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat desa berkaitan dengan adat istiadat dan hukum adat yang berlaku,” terangnya.

Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *