Surat penghentian aktifitas tambang batuan di Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning itu, menurut isi surat yang disampaikan oleh pihak ESDM untuk menghindari terjadi konflik, dalam tempo hingga adanya verifikasi lapangan.
” Surat tanggal 3 oktober tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDm Bengkulu, Ahyan Endu. Dan kami juga telah menerima tembusannya,” ujar salah seorang anggota yang menyampaikan orasi. ikhsanudin, Minggu.
Dijelaskan oleh dia, surat ESDM itu nomor 540.3/877/ESDM/21.540.2 di tujukan pada Pimpinan Perusahaan PT. Rizki Putra Bersaudara, dengan tembusan kepada Gubernur Bengkulu, Bupati Kaur, Kapolres Kaur, Kepala BLH Kaur, dan kepala DPMPTSP Kaur.
Editor : Uj