Para pemuka LMKA beserta BPD mengadakan pertemuan untuk membentuk rumusan tentang keputusan yang akan diambil dalam menentukan saksi tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ketua LMKA, M Hosein kepada awak media ini Jumat (06/10).
” Keputusan dari hasil rumusan kami bersama dengan BPD tentang sanksi terhadap oknum Kades Daspetah 2 akan segera disampaikan ke masarakat juga kepada Bupati Kepahiang,” tutur Hosein, Jumat.
Sesepuh masarakat LMKA beserta segenap elemen terkait termasuk Camat Ujan Mas diikut sertakan dalam pembahasan itu, sekalipun demikian keputusan final kembali kepada Badan Permusawaratan Desa (BPD) dan LMKA.
” Keputusan final akan ditetapkan setelah musawarah desa yang akan kita gelar dalam waktu dekat ini,” usai menghadiri pertemuan tertutup itu.
Editor : Uj