Surat Sekda Nomor 003-1/2285/Kesbangpol/2017 ditandatangani oleh Sekda Dr Haryadi SPd MM MSi itu, pada intinya meminta agar mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 september 2017 sejak pukul 06:00 WIB Pagi hingga pukul 18:00 WIB.
Salah seorang warga masarakat, Wanto menuturkan, dirinya tidak mengetahui apa penyebab dinas instansi tidak mengibarkan bendera setengah tiang pada Sabtu 30 september sesuai dengan instruksi sekda. Malah ia menyebutkan untuk masarakat banyak yang belum mengerti karena kurangnya sosialisasi.
” Banyak warga masarakat tidak tahu bahwa hari ini diwajibkan mengibarkan bendera setengah tiang, menurut kami itu disebakan oleh kurangnya sosialisasi,” ungkap Wanto, Sabtu.
Editor : Uj