PORTAL KAUR – Ratusan warga dari tiga Kecamatan antara lain Padang Guci Hilir, Kaur Utara, dan Padang Guci Hulu yang tergabung dalam forum masarakat peduli lingkungan, didampingi WALHI pada Senin (19/3) gelar aksi menuntut agar aktifitas tambang galian C di sepanjang aliran sungai dihentikan.
Sebab menurut warga setempat kegiatan tambang galian C tersebut telah merugikan pihak masyarakat serta merusak daerah aliran sungai akibat aktifitas penggalian bahan tambang golongan C berupa pasir dan batu kali di daerah itu.
Sejumlah kerusakan yang dikhawatirkan bakal terjadi, pabila pihak pemerintah tetap memberikan izin kepada pengeloola usaha tambang galian C tersebut antara lain, akan merusak areal perkebunan dan sawah milik warga.
Hingga saat ini, hasil produksi pertanian di daerah itu menurut pengakuan warga telah mengalami penurunan. Kondisi itu, menurut mereka merupakan salah satu dampak yang disebabkan oleh aktifitas tambang.
Peserta aksi mendesak kepada pihak pemerintah propinsi Bengkulu, agar dapat memberikan perhatian terutama dalam menentukan langkah kedepan demi kepentingan masarakat. Kepada aparat penegak hukum, diminta supaya dapat menetibkan sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Isi tuntutan mereka diantaranya, meminta ketegasan Plt Gubernur Bengkuku melalui Dinas ESDM Propinsi supaya mencabut seluruh izin pertambangan galian C tersebut secara permanen.
Kep[ada pihak perusahaan atau pemilik usaha galian C dituntut agar membayar ganti rugi atas dampak yang telah diakibatkan dari aktifitas selama ini.
Aksi berjalan damai, diamankan secara ketat oleh sekitar 200 aparat Kepolisian beserta personil TNI. Hadir kepala Dinas ESDM Propinsi Bengkulu Ir Ahyan Endu, Camat Padang Guci Hilir, Radius SPd, Camat Tanjung kemuning, Dihan Asli SPD, kepala Kesbangpol Kaur, Deky Zulkarnain, KAsi Penegakan Hukum DLH, Deri Johansyah, ketua WALHI dan Kades Padang Leban Lisuan S.Sos.
Pewarta : Aidil Haryanto
Editor : Uj